Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kelurahan di Kota Sukabumi, telah dimulai sejak tanggal 18 Januari 2006. Yakni di Kelurahan Babakan Kecamatan Cibeureum, Kelurahan Jayaraksa Kecamatan Baros, Kelurahan Sriwidari Kecamatan Gunung Puyuh, dan di Kelurahan Sudajaya Hilir Kecamatan Baros. Selanjutnya pada tanggal 19 Januari 2006,
di Kelurahan Situmekar Kecamatan Lembursitu, Kelurahan Nanggeleng Kecamatan Citamiang, dan Kelurahan Sukakarya Kecamatan Warudoyong. Tanggal 20 Januari 2006, di Kelurahan Karamat Kecamatan Gunung Puyuh, Kelurahan Subangjaya Kecamatan Cikole, Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang, dan Kelurahan Tipar Kecamatan Citamiang. Tanggal 23 Januari 2006, di Kelurahan Selabatu Kecamatan Cikole, Kelurahan Gunung Parang Kecamatan Cikole, dan Kelurahan Dayeuh Luhur Kecamatan Warudoyong. Tanggal 24 Januari 2006, di Kelurahan Kebonjati Kecamatan Cikole, Kelurahan Cipanengah Kecamatan Lembursitu, Kelurahan Benteng Kecamatan Warudoyong, dan Kelurahan Karang Tengah Kecamatan Gunung Puyuh. Tanggal 25 Januari 2006, di Kelurahan Sindangsari Kecamatan Lembursitu, Kelurahan Cikole Kecamatan Cikole, dan Kelurahan Cibeureum Hilir Kecamatan Cibeureum. Tanggal 26 Januari 2006, di Kelurahan Warudoyong Kecamatan Warudoyong, Kelurahan Sindang Palay Kecamatan Cibeureum, Kelurahan Jayamekar Kecamatan Baros, dan Kelurahan Baros Kecamatan Baros. Tanggal 27 Januari 2006, di Kelurahan Gedong Panjang Kecamatan Citamiang, Kelurahan Lembursitu Kecamatan Lembursitu, Kelurahan Citamiang Kecamatan Citamiang, dan Kelurahan Cisarua Kecamatan Cikole. Kemudian tanggal 2 Pebruari 2006, di Kelurahan Gunung Puyuh Kecamatan Gunung Puyuh, Kelurahan Limus Nunggal Kecamatan Cibeureum, Kelurahan Nyomplong Kecamatan Warudoyong, dan di Kelurahan Cikundul Kecamatan Lembursitu. Sementara Musrenbang Tingkat Kecamatan Cibeureum dan Kecamatan Cikole, dijadwalkan berlangsung pada tanggal 13 Pebruari 2006, Kecamatan Baros tanggal 14 Pebruari 2006, Kecamatan Citamiang dan Kecamatan Lembursitu tanggal 15 Pebruari 2006, serta Tingkat Kecamatan Gunung Puyuh dan Kecamatan Warudoyong tanggal 16 Pebruari 2006. Sedangkan Musrenbang Tingkat Kota Sukabumi, direncanakan berlangsung pada bulan Maret 2006 mendatang. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sukabumi, Ir. H. Dodi Rosadi DS, Dipl. SE menjelaskan, pelaksanaan Musrenbang Tingkat Kelurahan, Kecamatan dan Tingkat Kota Sukabumi tersebut, dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang. Diantaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 414.2/2435/SJ Tanggal 21 September 2005, Tentang Pedoman Umum Pengelolaan Pembangunan Partisipatif, dalam rangka mendukung pelaksanaan kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah, yang mewajibkan Pemerintah Daerah meningkatkan kesejahteraan dan melindungi masyarakat. Dijelaskan, pelaksanaan Musrenbang Tingkat Kelurahan, merupakan kegiatan rutin setiap awal tahun anggaran pembangunan, untuk pelaksanaan pembangunan tahun berikutnya. Pelaksanaan Musrenbang yang dilakukan bersama-sama dengan masyarakat ini, bertujuan untuk menjaring aspirasi masyarakat. Selain itu, juga diharapkan adanya peran aktif masyarakat, dalam proses perencanaan yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan kemampuan keuangan, baik yang bersumber dari dana APBD maupun dari dana swadaya masyarakat. Dengan demikian, berbagai perencanaan pembangunan yang akan dilaksanakan hasil dari forum Musrenbang ini, dapat dijadikan dokumen rencana pembangunan tahunan kelurahan, serta dapat direalisasikan secara berkesinambungan, sesuai aspirasi dan kebutuhan masyarakat Sementara pelaksanaan Musrenbang Tingkat Kecamatan, merupakan tahapan lanjutan dari pelaksanaan Musrenbang Tingkat Kelurahan, mempunyai fungsi dan kedudukan yang penting dan strategis, dalam rangka meningkatkan konsistensi dan sinkronisasi kebijakan, program dan kegiatan. Diharapkan, melalui forum Musrenbang tersebut, dapat menghasilkan pemahaman dan kesepakatan diantara stake holders, yang disesuaikan dengan usulan dari setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah dan usulan dari masing-masing kelurahan, untuk dijadikan bahan pembahasan pada Musrenbang Tingkat Kota. |