Sebanyak 119 CPNS golongan 1, 2 dan 3 di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi, statusnya ditingkatkan menjadi PNS, ditandai acara pengambilan sumpah oleh Wakil Walikota Sukabumi, Iwan Kustiawan. Adapun yang bertindak sebagai saksi, yakni Sekretaris Daerah, H. Mohamad Muraz, SH, MM, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Hj. Titien Sulastri, SH, SP-1. Acara yang berlangsung pada hari Kamis 1 Desember 2005 di halaman apel Sekretariat Pemda ini, diisi penandatangan berita acara sumpah dan penyerahan
Keputusan Walikota Sukabumi tentang peningkatan status pegawai tersebut, diwakili oleh 3 orang pegawai. Antara lain: untuk golongan 1 oleh Ade Hopipah, golongan 2 oleh R. Rani Setiani, Amd, dan untuk golongan 3 oleh Dokter Ariyanto Z. Habibie. Dalam sambutannya, Wakil Walikota Sukabumi menandaskan, sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, PNS adalah warga negara RI yang telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan, diangkat oleh pejabat yang diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau yang diserahi tugas negara lainnya, serta digaji berdasarkan peraturan dan per-undang-undangan
yang berlaku. PNS yang merupakan unsur aparatur negara, bertugas sebagai abdi masyarakat mempunyai peran yang sangat penting, dalam rangka upaya mencapai tujuan nasional dan menciptakan masyarakat madani yang taat hukum, berperadaban moderen, demokratis, makmur, adil dan bermoral tinggi. Selain itu, juga menyelenggarakan pelayanan secara adil dan merata, menjaga persatuan dan kesatauan bangsa dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dijelaskan, apabila menyimak secara teliti kandungan makna dari amanat Undang-Undang tersebut, betapa berat peran dan tanggung-jawab yang di pikul oleh setiap PNS. Berkenaan dengan hal tersebut, setiap PNS agar memiliki kemampuan dan kompetensi, untuk melaksanakan tugas-tugas sacara professional, bertanggung-jawab, serta bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme, dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Dalam konteks pemikiran demikian, tidak berlebihan apabila dalam setiap mengadakan formasi PNS, sejak perencanaan, pengumuman, pelamaran, penyaringan, pengangkatan CPNS sampai dengan pengangkatan PNS, senantiasa dilakukan secara ketat, selektif, transparan dan akuntabel. Peningkatan status ke-119 CPNS golongan 1, 2 dan 3 di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi menjadi PNS tersebut, merupakan hasil dan jerih payah CPNS itu sendiri, khususnya dalam memenuhi serangkaian ujian dan aturan yang berlaku. Antara lain: masa percobaan sebagai CPNS sekurang-kurangnya 1 tahun, setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik, memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rokhani, serta telah lulus Diklat Prajabatan. Dengan telah diterimanya keputusan peningkatan status dari CPNS menjadi PNS tersebut, diharapkan dapat menjadi peristiwa yang senantiasa disyukuri, sebagai hidayah dari Tuhan Yang Maha Kuasa, serta sebagai amanah yang harus dipertanggung-jawabkan di dunia dan di akhirat kelak. Diharapkan pula, peningkatan status CPNS menjadi PNS tersebut, dapat menambah motivasi dan energi, untuk lebih meningkatkan kemampuan, kompetensi dan profesionalisme, dalam menjalankan tugas sehari-hari selaku abdi masyarakat dan abdi negara. Karena ke depan, terbuka peluang untuk diangkat dalam jabatan, baik struktural maupun fungsional. Hal tersebut dapat ditempuh, melalui peningkatan prestasi kerja, loyalitas, sikap pengabdian, dan pengalaman, serta kompetensi dan kualifikasi pendidikan. Selain itu, segenap CPNS yang statusnya telah ditingkat menjadi PNS, agar senantiasa memahami dengan sebaik-baiknya landasan etika Korpri, yaitu Panca Prasetya Korpri, sebagai janji luhur anggota Korpri dalam menjalankan tugas dan kewajiban selaku abdi negara dan abdi masyarakat. Antara lain: Pertama, setia dan taat kepada negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; Kedua, menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia negara; Ketiga, mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan; Keempat, bertekad memelihara persatuan dan kesatuan bangsa serta kesetia-kawanan Kors Pegawai Republik Indonesia; dan Kelima, berjuang meningkatkan kesejahteraan dan ptrofesionalisme. Usai mengikuti pengambilan sumpah, ke-119 PNS tersebut mengikuti pengarahan dari Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, H. Mohamad Muraz, SH, MM, bertempat di ruangan pertemuan Balaikota |